Pelaku dan BB
Tribratanews Pelalawan – Sabtu (2/4/2016) sekira pukul 11.30 Wib, tim gabungan polres Pelalawan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 unit kenderaan bermotor jenis truck Hino BM 9585 CG yang sedang bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang syah yang di bawa oleh pelaku yang bernama JA di jalan Lintas Timur SP 5 tepatnya di terminal 5 Menit kec. Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan.
Informasi yang dirangkum Tribratanews Pelalawan menyebutkan bahwa penangkapan mobil truck yang bermuatan kayu tanpa dokumen tersebut berawal Sabtu (2/4/2016) sekira pukul 11.00 Wib, tim gabungan Opsnal polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kenderaan bermotor jenis truck Hino warna hijau BM 9585 CG yang di duga membawa kayu hasil illegal loging di Jl. Lintas Timur SP 5 (Terminal 5 Menit) .
Mendapat informasi tersebut kemudian tim gabungan Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan di sekitar jalan Lintas Timur SP 5 (Terminal 5 Menit) dan setelah dilakukan penyelidikan, petugaspun menemukan sebuah truck Hino BM 9585 CG yang sedang berhenti di terminal 5 menit tersebut dan selanjutnya petugaspun melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan truck dan setelah dicek ternyata truck tersebut bermuatan kayu balok tim.
Dihadapan petugas sang Supir truck tersebut (JA) mengaku bahwa kayu balok tim tersebut adalah miliknya yang akan dibawa ke pekanbaru dan selanjutnya petugas menanyakan dokumen kepemilikan dan pengangkutan kayu tersebut dan oleh sang supir tidak bisa memperlihatkan dokumennya sehingga sang supir dan barang bukti ( BB ) berupa mobil truck yang bermuatan kayu balok tim di bawa ke Mapolres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga ketika dikonfirmasi Tribratanews Pelalawan melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat, Minggu (3/4/2016) membenarkan adanya penangkapan supir dan mobil truck yang mengangkut kayu balok tim tanpa dilengkapi dokumen tersebut.
” Saat ini barang bukti dan supir yang juga pemilik kayu tersebut telah diamankan di polres Pelalawan dan perkaranya masih dikembangkan untuk ungkap adanya keterlibatan pelaku lainnya,” ujar Paur Humas.(Tribratanews Pllwn )